MIRAS DILEGALISASI PEMERINTAH, ANGKA GANGGUAN KEJIWAAN AKAN MENINGKAT..?

MIRAS DILEGALISASI PEMERINTAH, ANGKA GANGGUAN KEJIWAAN AKAN MENINGKAT..?

(CIAMIS,01/03/2021). Beberapa orang yang telah mengikuti program rehabilitasi mental di Ponpes Nurul Firdaus adalah mengalami gangguan kejiwaan akibat minuman keras.

Sudah sangat jelas bahwa Miras atau minuman keras haram hukumnya bagi seorang muslim.

Sudah sangat jelas bahwa Miras atau minuman keras haram hukumnya bagi seorang muslim. Minuman beralkohol ini mempunyai risiko yang sangat tinggi bagi kesehatan.

Dalam jangka pendek, mabuk akibat minuman keras dapat meningkatkan risiko cedera, kecelakaan, kriminal, kurang waspada, hingga kehilangan kendali. Dalam jangka panjang, minuman keras dapat memicu berbagai penyakit yang dapat mengurangi usia harapan hidup hingga kematian.

Salah satu efek jangka panjang dari minuman haram ini adalah pengaruhnya bagi otak. Kerusakan otak bisa terjadi karena rutinitas minum minuman keras dalam jangka waktu panjang (lebih dari empat kali per bulan). Gangguan kejiwaan serius akibat alkohol ini, seperti anxiety depressan, bipolar, hingga schyzophrenia, serta ketergantungan terhadap alkohol (alcohol use disorder).

Alkohol dapat merusak lebih dari satu bagian otak, mempengaruhi bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku, termasuk kemampuan belajar dan mengingat. Jadi, tidak salah jika Islam mengharamkan barang yang satu ini mengingat begitu banyak dampak buruk yang diperbuatnya.

Gangguan psikotik akibat penyalahgunaan alkohol adalah gangguan yang
ditandai dengan halusinasi dan/atau waham (delusi).

Halusinasi yang paling sering adalah auditorik biasanya berupa suara-suara
tetapi sering kali tidak terstruktur. Suara-suara biasanya adalah memfitnah, mencela,
atau mengancam. Walaupun beberapa pasien merasakan bahwa suara-suara itu
adalah menyenangkan dan tidak mengganggu.

Jika peredaran miras tidak terkendali karena telah dilegalisasi peredarannya oleh pemerintah terkait legalisasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,   maka tidak menutup kemungkinan korban gangguan kejiwaan akan semakin meningkat secara kualitas dan kuantitas.

Karena merugikan secara kesehatan, keselamatan, dll sebaiknya lindungi diri dan keluarga dari akibat peredaran miras yang telah dilegalisasi oleh Pemerintah di beberapa daerah.***


PONPES NURUL FIRDAUS 

Melayani Pendidikan RA, PAUD, SMO, SMK Farmasi, Pesantren dan Rehab Mental

Alamat : Dusun Panoongan, Desa Kertaraharja, Kec. Panumbangan, Kab. Ciamis, Jabar.

Informasi HO/WA.: 081323230058.

Pos terkait

banner 468x60