( Catatan Perjalanan DR. Gumilar, MM ) Koperasi di Malaysia Homogen

MALAYSIAPerjalanan di negeri jiran Malaysia tidak lepas dari membahas setumpuk materi yang boleh dibilang  cukup alot. Antara lain Human Resource Mana-gement, Agribusiness Marketing , Accounting, Analisa Laporan Keu-angan , Studi Kelayakan Usaha, Inte-rnal Control and Audit, Etika dan Tanggungjawab Sosial dalam Mana-jemen, Communication & Team Work, Manajemen Kualitas dan Pengawasan Kualitas (MTQ/QCC),Management Strategy and  Computer Apply.

Materi-materi tersebut sudah dite-rapkan oleh sebagian  besar koperasi di Malaysia, bahkan koperasi-koperasi anggota ANGKASA (Induk Organisasi Gerakan Koperasi Malaysia) setiap hari selalu melaporkan kegiatan dan kondisi koperasinya ke ANGKASA melalui ja-ringan Internet.

Kita tahu bahwa Malaysia adalah se-buah negara kerajaan dengan ibu kota Kuala Lumpur. Pada tahun 1957 mem-peroleh kemerdekaan dari kerajaan Ing-gris, Kepala Negara adalah raja ber-gelar Yang di-Pertuan Agong  hasil pe-milihan dari salah satu di antara sem-bilan raja dari negara-negara bagian yaitu Kedah, Perak, Selangor, Negeri Sembilan, Penang, Pahang, Trenggano, Serawak dan Sabah. Luas wilayah 330.434 Km2     dengan penduduk ter-diri dari keturunan Cina, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Bangladesh. Mata pen-caharian penduduk adalah pertanian, pertambangan, dan perindustrian.

Untuk membandingkan perkem-bangan koperasi negara Indonesia dengan Malaysia peserta perjalanan mengunjungi lembaga-lembaga yang berhubungan dengan koperasi yaitu : Maktab Kerjasama Malaysia, ANG-KASA (Angkatan Kebangsaan Malay-sia), Departemen Pembangunan Kope-rasi Malaysia, Kementrian Pertanian Malaysia, Koperasi Nelayan Malaka, dll. Dalam kunjungan tersebut kami menda-patkan penjelasan melalui presentasi video dan tanya jawab.

Ada satu hal yang menarik yang da-pat saya pelajari dan mungkin bisa dite-rapkan pada koperasi di Indonesia, bahwa anggota suatu koperasi di Malaysia mempunyai kepentingan dan usaha yang sama. Artinya, bila dilihat dari profesi sangatlah homogen. Misalnya Koperasi Serbaguna Mukim Sungai Batu Berhad di Kedah Da-rulaman, semua anggotanya adalah pe-tani kelapa sawit dan mempunyai ke-pentingan yang sama yaitu ingin menjual kelapa sawit dengan harga yang tinggi. Koperasi Nelayan Malaka anggotanya adalah para nelayan yang menginginkan harga peralatan dan kebutuhan nelayan rendah.

Dari segi kepengurusannya, para pengurus koperasi tersebut seluruhnya berasal dari anggota  yang dipilih oleh rapat anggota dan tetap menjalankan profesinya seperti anggota yang lain. Pengurus hanya menjalankan roda organisasi koperasi, sedangkan untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh para anggotanya, koperasi mengangkat Manajer yang ahli dalam bidang usaha.

Selain itu, untuk meningkatkan nilai tambah dari produk yang dihasilkan,  koperasi pun merencanakan memiliki pabrik minyak kelapa sawit sendiri, atau pabrik pengolahan ikan milik koperasi nelayan. Dengan bentuk koperasi seperti in,i maka tak heran bila koperasi Malaysia mampu bersaing secara ekonomis dengan sektor-sektor eko-nomi lainnya, dan kesejahteraan ang-gotanya lumayan bagus.

Keunggulan koperasi satu usaha (Single Purpose) bisa dilihat dari dua segi; secara operasional lebih mudah diolah, keuangan lebih jelas dan trans-paran, pengolahan lebih terfokus dan profesional. Tetapi yang lebih penting lagi, dari segi anggotanya, yaitu mereka tidak ragu akan kepentingan mereka dengan koperasinya. Kenapa harus dimodali, kenapa harus diawasi, kena-pa harus dipilih yang terbaik sebagai pengurus, mau kemana usaha mereka. Mereka tidak ragu posisi mereka sebagai pemilik dan pelanggan.

Kesimpulan dari program kunjungan ke koperasi  diantaranya  adalah ternya-ta pada umumnya koperasi di Malaysia bergerak dalam satu unit usaha (Single Purpose). Koperasi baru akan mem-buka unit usaha lain  kalau usaha yang pertama sudah benar-benar maju, dan usaha tersebut akan dihitung dengan studi kelayakan. Bila layak, dibutuhkan oleh banyak anggota, dan disetujui oleh rapat anggota maka usaha tersebut bisa dilaksanakan atau usaha ter-sebuat untuk meningkatkan nilai tam-bah dari usaha anggotanya.

Dari pengalaman selama berada di Malaysia tersebut saya dapat melihat bahwa kepentingan (want)  dan kebutuhan (need)  yang sama kalau disatukan dan dikelola oleh orang yang ahli dalam bidangnya akan men-jadi sinergi yang kuat. Anggota yang terpilih sebagai pengurus tidak meninggalkan usahanya, sehingga kalau anggota lain kesejahteraannya meningkat karena usahanya didukung oleh koperasi maka pengurus juga akan merasakan yang sama.

Ada baiknya sekarang kita melihat perkembangan koperasi di Indonesia. Perkembangan koperasi di Indonesia diperkirakan mengarah pada tunggal usaha. Sebabnya, karena tuntutan reformasi dan globalisasi.

Koperasi di Indonesia telah dikem-bangkan dengan pola yang keliru. Ce-lakanya, kekeliruan itu terus dilakukan selama 32 tahun. Akibatnya seperti bisa dilihat dengan jelas sekarang, koperasi di Indonesia tidak pernah berkembang seperti koperasi di negara maju terutama Eropa dan Amerika. Ke-keliruan pengembangan yang dimak-sud  terdiri dari dua hal. Pertama, koperasi dikembangkan berdasarkan pada wilayah administrasi, terutama administrasi pemerintahan. Pola semacam ini  terutama diterapkan pa-da KUD untuk wilayah Pedesaan, dan KSU untuk wilayah perkotaan. Kedua, koperasi yang berada di luar jang-kauan wilayah administrasi peme-rintahan dikembangkan berdasarkan profesi atau tempat kerja. Contohnya adalah koperasi karyawan, koperasi guru, dan sebagainya.

Kedua pola pengembangan terse-but, disadari atau tidak, telah me-nyebabkan koperasi di Indonesia— kecuali koperasi simpan pinjam tidak dapat secara jelas dikenali sesuai dengan penjenisan yang berlaku universal seperti koperasi konsumen, produsen, jasa dan sebagainya. Pa-rahnya, kedua pola pengembangan itu mempunyai konsekuensi adanya “pemaksaan” agar koperasi dapat mengelolal berbagai jenis kegiatan usaha. Hal ini tampak pada KUD dan KSU, karena wilayah kerja kedua “jenis”  koperasi tersebut tidak bo-leh berdiri kope-rasi lain. Hal sama sebetulnya terjadi pula pada kope-rasi fungsional. Dengan demikian, pengembangan usaha koperasi cenderung ber-dasarkan caku-panh ekonomi, bukan pada skala ekonomi. Padahal, skala ekonomi bo-leh dikatakan kun-ci dari berkem-bangnya sebuah usaha. UU No. 25/1992 tentang Per-koperasian, sebe-narnya sudah mengarahkan penjenisan kope-rasi pada yang berlaku universal (pasal 16). Wila-yah kerja kope-rasi pun tidak dibatasi, bahkan sampai luar negeri (penjelasan pasal 43). Namun,  sayangnya, dampak penga-turan dari UU No. 25/1992 tersebut nyaris tidak terlihat, terutama karena terhambat oleh Inpres No. 04/1984. Seperti diketahui, Inpres ini mengatur keberadaan KUD sedemikian rupa, sehingga ia menjadi satu-satunya ko-perasi yang berhak hidup di sebuah wilayah pedesaan.

Oleh sebab itu langkah reformasi yang diayunkan Depkop PKM, adalah mencabut Inpres No. 04/1984 seka-ligus menggantikannya dengan Inpres No. 18/1998. Yang intinya membe-rikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berkoperasi, sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya,  kelompok masyarakat pedesaan boleh mendirikan koperasi lain di luar KUD. Yang tak kalah  pentingnya, proses pemberian hukum pun dipermudah.

Dampak dari  pemberlakuan In-presNo. 18/1998 tersebut luar biasa. Gairah masyarakat untuk ber-koperasi, meningkat tajam Koperasi-koperasi baru pun bermunculan bak cendawan di musim hujan. Mena-riknya, koperasi-koperasi baru itu banyak pula yang berdiri di daerah pedesaan seperti yang dibentuk oleh kelompok tani,  Pokmas IDT, dsb. Mereka adalah kelompok produktif yang dimasa lalu tidak boleh mem-bentuk koperasi sendiri, karena harus bergabung dengan KUD.

Lucunya, motivasi pembentukan koperasi itu umumnya hanya seke-dar mau memanfaatkan fasilias kredit murah, atau peluang usaha yang istimewa diprioritaskan untuk koperasi. Akhirnya tidak sedikit uang milyaran rupiah macet di Koperasi-koperasi karena dimakan oleh oknum-oknum dari masyarakat kecil, pejabat, anggota dan DPR, yang mau mengeruk keuangan negara. “Akibatnya, citra (brand image) koperasi lengkaplah tambah buruk lagi!***


Melayani Hypnotherapi & Hypnotis Training Hubungi: Dr.Gumilar,S.Pd.,MM.,CH.,CHt.,pNNLP,

Alamat: Dusun Panoongan, Desa Kertaraharja, Kec. Panumbangan, Kab. Ciamis, Jawa Barat, Indonesia, Contact Person HP. 081323230058, PIN BB 25B32303, atau https://drgumilar.wordpress.com/2014/01/15/hypnosis-shot-indonesia/ ***

Pos terkait

banner 468x60